TUGAS RESUME MATA
KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Oleh
:
Febry
Yanti Elmida Br. Ginting
161201035
Hut 3D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
-------------------------------------------------------------------------------------------
KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEHUTANAN
I. Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan
dan Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan adalah suatu ucapan atau
tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang
memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis,
kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat
juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang
menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang
dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan
berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan. Menurut Carter V.
Good (1959): kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas
suatu nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat
situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan
bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan.
Pengertian
peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam
bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di
bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang
telah sebelumnya. Peraturan
perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang atau lembaga legislatif.
Peraturan
perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara
lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya,
dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.
Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.
II. Hubungan
dan Perbedaan antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Dalam perkembangannnya peraturan
kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi praktek tata
usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara tuntas oleh
suatu peraturan perundang-undangan yang ada. Sesungguhnya keberadaan peraturan
kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas dari pemerintah. Kebijakan adalah ketetapan atau langkah maupun
tindakan yang telah disetujui atau digariskan tapi tidak harus dijadikan
sebagai suatu peraturan. Sedangkan Peraturan
Perundang-Undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang. Kata publik mempunyai makna atau pengertian yang dapat
berbeda dengan pengertian masyarakat.
Bila
dikaitkan hubungan hukum dengan kebijakan publik, dapat dikatakan bahwa setiap
produk hukum pada dasarnya adalah hasil dan proses kebijakan publik. Hal ini
dapat dilihat pada proses pembentukan hukum. Dimana pada proses pembentukan
hukum sebagai alur dan tahap dilalui sampai pada terciptanya sebuah peraturan
hukum.
III. Permasalahan dan Isu
Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Akar
masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja pengurusan hutan yang baik
terfokus pada masalah prakondisi, antara lain: konflik kebijakan penataan
ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas pengurusan hutan, serta
ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung
a.
Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang
dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis.
Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai suatu
“pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh
regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang
tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan sebagai
sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;
b.
Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi
di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi
kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan
dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka.
Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi hutan
yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak
terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis data satelit, selama
period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak
direncanakan mencapai 1.089.560 Ha per tahun (Badan Planologi Kehutanan, 2008).
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun. Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun. Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil kajian IFCA (Kemenhut, 2008), deforestasi
yang tidak direncanakan sebagian besar terjadi di kawasan hutan produksi,
kemudian diikuti di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Laju
deforestasi yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan meningkat ke depan,
khususnya pada kawasan hutan yang aksesnya lebih terbuka, hutan produksi yang
tidak ada pemegang izin pengelolaannya dan hutan lindung. Pada sebagian hutan
konservasi, keberadaan Balai Taman Nasional diharapkan dapat meminimumkan
deforestasi yang tidak direncanakan ini. Sampai dengan akhir 2009, hampir
separuh kawasan hutan di Indonesia (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak
dikelola dengan intensif (DKN, 2009);
c.
Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan
berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan dikelola oleh
pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional
dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non teknis seperti
kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan. Karena
itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat
setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah sasaran.
Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat hubungan
social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat
local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap pengusaha HPH lebih
pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan hutan alam sebagai
stock tidak menjadi perhatian utama. Hutan alam sebagai stock berupa tegakan
muda, tegakan yang siap ditebang atau menunggu ditebang, tidak menjadi
perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi kriteria dalam
penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan perusahaan enggan
melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola, dan di sisi lain
pengendalian jumlah produksi dengan banyak peraturan menyebabkan ekonomi biaya
tinggi. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan recovery
terhadap hutan
d.
Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang
tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan
kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan
antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang
kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu,
peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang
berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia.
e.
Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena
lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit
Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan
konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas
kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi
dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang
bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan
baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan.
Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada
di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari
pemerintah.
f.
Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau
hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi
dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002
total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha
(54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan).
Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan
masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk
mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari
berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan
dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Orientasi keproyekan masih sangat kuat, sehingga
mengakibatkan: a) pemeliharaan yang tidak memadai pada bibit yang telah
ditanam; b) kurangnya keberlangsungan pendanaan setelah proyek selesai karena
tidak adanya mekanisme reinvestasi, kurangnya analisis kelayakan ekonomi yang
memadai atau tidak adanya kepastian integrasi dengan pasar yang jelas; c)
insentif ekonomi yang tidak jelas, mengurangi minat masyarakat untuk ikut
berpartisipasi secara aktif; d) partisipasi masyarakat yang terbatas karena
masalah tenurial yang tidak terselesaikan dan organisasi masyarakat yang tidak
efektif; e) pembangunan kapasitas bagi masyarakat yang tidak efektif; f )
pertimbangan yang tidak memadai terhadap aspek sosial-budaya; dan pada tingkat
yang lebih luas, tidak adanya pembagian hak dan tanggung jawab yang jelas
antara pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah daerah, masyarakat dan
dinas kehutanan.
VI. Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Sebelum menuju pada poin utama Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
menurut UU No. 12 Tahun 2012, tak ada salahnya kita juga mengetahui
perubahan-perubahan yang telah terjadi sebelumnya. Berikut merupakan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
Tata perundang-undangan diatur dalam
:
UUD
1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD
1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1. Ketetapan
MPR
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
V. Tahapan dan Proses Lahirnya suatu Kebijakan
Publik
1) Penyusunan
Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase
dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik
dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil
mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam
agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik
yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. Telah mencapai titik kritis
tertentu yang jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. Telah mencapai tingkat
partikularitas tertentu yang berdampak dramatis;
3. Menyangkut emosi tertentu
dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media
massa;
4. Menjangkau dampak yang amat
luas ;
5. Mempermasalahkan kekuasaan
dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. Menyangkut suatu persoalan
yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
2) Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3) Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
3) Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada
proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat
diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan
untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik
terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan
disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu.
Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4) Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai
suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan
pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
VI. Kebijakan Ekonomi
Pengusahaan Hutan di Indonesia
Kajian ekonomi makro bertujuan untuk memberikan gambaran
tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi yang
memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai berikut.
a) Kebijakan
fiskal (pajak dan subsidi)
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dapat
mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain pemungutan pajak
yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh keuntangan ditinjau dari
sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi hutan hutan. Tetapi jika
ditinjau dari sisi negatifnya maka tidak memotivasi pengusaha melakukan
investasi dalam bidang usaha kehutanan, dengan demikian akan menurunkan
pendapatan sektor kehutanan dan penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan
rendah. Demikan pula halnya kebijakan subsidi pemerintah berupa pinjaman
perbankan dengan suku bungan sangat rendah pada pembangunan hutan tanaman akan
mendorong pengusaha melakukan investasi pada kegiatan hutan tanaman yang
berdampak pada meningkatnya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
b) Kebijakan
Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju
inflasi dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Penurunan
inflasi akan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, dengan demikian
pengusaha/investor akan tertarik melakukan kegiatan investasi termasuk di
sektor kehutanan.
c) Kebijakan
pertumbuhan
Ekonomi Kebijakan pertumbuhan
ekonomi dapat dilakukan dengan mendorong orang menabung. Tabungan yang
terkumpul diperbankan dapat dijadikan modal investasi untuk pembangunan sektor
kehutanan melalui sistem kredit perbankan. Di samping kebijakan tersebut di
atas dapat juga dilakukan kebijakan yang lain antara lain adalah pemerintah
mengalokasikan dana melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
maupun melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada
program-program prioritas pembangunan sektor kehutanan yang bertuan untuk
meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan
kelestarian hutan. Dalam penentuan prioritas program pembangunan kehutanan yang
harus dibiayai melalui APBN atau APBD harus dianalisis program program apa yang
dapat mewujudkann ketiga tujuan tersebut di atas.
Berbagai
kasus dampak kebijakan ekonomi makro terhadap Sektor Kehutanan antara lain:
1) Kebijakan
perizinan dan penarikan pajak pada hutan milik masyarakat (hutan rakyat),
menyebabkan pemilik hutan rakyat tidak mampu memperoleh izin penebangan kayu
dan kesempaatan tersebut digunakan oleh pengusaha kayu, sehingga pemilik hanya
mampu menjual kayunya dengan harga kayu yang rendah yang tidak menguntukan
petani. Hal tersebut berdampak pada kegiatan konversi lahan hutan rakyat untuk
ditanami tanaman semusim dan atau taanaman perkebunan yang lebih menguntungkan.
Jadi daapat disimpulkan bahwa kebijaakan perizinan dan penarikan pajak pada
hutan rakyat tidak efektif mendorong kegiatan pembangunan kehutanan.
2) Kebijakan
pemerintah pada awal pembangunan Indonesia paada tahun 1970an dengan kebijakan
pertumbuhan ekonomi yang mendorong investasi pada pengusahaan hutan alam diluar
Pulau Jawa melalui Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA (penanaman Modal daalam
negeri, telah berhasil mendorong bangkitnya dunia usaha sektor kehutanan,
sehingga menyerap tenaga kerja, PDB meningkat, meningkatnya kegiatan industri
dan jasa sektor kehutanan. Tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu
kerusakan hutan dan ketimpangan pendapatan masysyarakat. Masyarakat sekitar
hutan yang berinteraksi langsung dengan hutan kurang beruntung menikmati usaha
kehutanan, saat ini jumlah penduduk miskin di sekitar hutan kurang lebih 10
juta jiwa atau kurang lebih 30% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi pada negara sedang berkembang akan menguras sumberdaya alam
termasuk hutan. Tetapi jika tidak dilakukan berdampak pada pengangguran dan
pendapatan yang rendah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_presentasi/WORKSHOP
Peraturan kebijakan di Kementerian PPN bappenas.pdf
http://forester-untad.blogspot.co.id/2014/03/kebijakan-ekonomi-makro-hubungannya.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar